Senin, 28 Maret 2016

MUSYAWARAH KESENIAN MEDAN I


Pada dasarnya saya senang diberi kesempatan oleh Majelis Kesenian Medan cq Panitia Musyawarah Masyarakat kesenian Medan ke-1 sebagai Peserta Musyawarah. Hal ini bermula dari panggilan masuk ke-HP ku. Panggilan masuk itu terdokumentasi sebagai nomor HP Bang Hidayat Banjar, dedengkot sastrawan Sumut. Namun beliau hanya mengantarkan percakapan. Yang bicara selanjutnya adalah Bang Bambang Sumantri sebagai salah satu panitia dari komite Sastra. Bang Bambang Sumantri menyatakan bahwa saya diundang sebagai peserta Musyawarah Masyarakat Kesenian Medan dengan Agenda Musyawarah Pemilihan Calon Anggota Dewan Kesenian Medan periode 2016-2020 yaqng diselenggarakan di hotel Dharma Deli tanggal 26 Maret pukul 09.00 Wib sampai selesai. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa undangan bisa diambil ke di Taman Budaya Medan. Dan akhirnya kuterimalah undangan sebagaimana yang kutayangkan di bawah.

Dalam bayanganku Musyawarah ini adalah Musyawarah dahsyat dan penuh peradaban karena pesertanya adalah Seniman, pengamat Seni, Peneliti Seni yang terbiasa kehidupannya penuh keindahan dan kesantunan. Namun dalam pengamatanku selama Musyawarah ini, ada sebagian peserta yang perlu diajarkan lagi hal kesantunan dan bobot  bertanya, menjawab maupun berdebat.

Kemudian kutahu juga di sela-sela acara Rapat ini sebenarnya sebelum Musyawarah ini berlangsung, sudah pernah terbentuk Dewan Kesenian Medan berserta orang-orangnya. Sehingga agak mengherankan jika Musyawarah ini disebut Musyawarah I. Agak mengherankan juga jika Musyawarah ini dilaksanakan oleh Majelis Kesenian Medan. Memang ada Peraturan Walikota Medan Nomor 10 Tahun 2014 yang melegalkan kehadiran Majelis Kesenian Medan. Namun Peraturan Walikota tersebut  menyebut bahwa penyelenggara Musyawarah Kesenian Medan adalah Dewan Kesenian Medan bukan Majelis Kesenian Medan. Hal tersebut dijawab oleh salah satu anggota Majelis bahwa hal tersebut dapat dibenarkan sesuai Bab V Ketentuan Lain-lain Pasal 93 yang menurutku sangat debatable. Lagi pula Musyawarah ini adalah musyawarah normal, bukan musyawarah luar biasa. Menurutku ada ketidakruntutan berpikit dalam Peraturan Walikota tersebut. Entah karena dibuat terburu-buru dan kurang telaahan hukum administrasi.

Hal lain yang menurutku bisa jadi preseden di kemudian hari adalah batasan Seniman Medan hingga ke Medan Sekitarnya yang bukan berada di wilayah kecamatan kota Medan. Beberapa kecamatan di Wilayah Kecamatan di  Kabupaten Deli Serdang Serdang seperti Patumbak, Deli Tua. Pancurbatu, Sunggal, Hamparan Perak, Labuhan Deli dan Percut Sei Tuan dengan alasan banyak komunitas seni di kecamatan tersebut yang melakukan aktivitas seni di Medan. Apakah seniman ber KTP Medan dan tinggal di medan sangat langka sehingga mencaplok wilayah Kabupaten tetangga? Bukankah sudah terbentuk Dewan Kesenian Sumatera Utara yang bisa mewadahi Komunitas Seni di Wilayah Kabupaten Deli Serdang tersebut? Bagaimana jika Kabupaten Deli Serdang memfasilitasi terbentuknya Dewan Kesenian Deli Serdang? Ok, lah, saya tak terlalu mempersoalkannya lebih lanjut sepanjang ke depannya nasib, hak-hak Seniman dan Pencinta Seni di Medan terfasilitasi dengan baik.



Arahan Plt Gubsu Ir. T. Erry Nuradi


Menurut saya, perlu dituntaskan kelak pemisahan asset Dewan Kesenian Medan dan Dewan Kesenian Sumatera Utara. Selama ini memang saya juga bingung membedakan aktivitas Dewan Kesenian Sumatera Utara dan aktivitas Taman Budaya Medan. Saya kurang tahu apakah ini sekedar untuk membedakan alokasi anggaran yang disediakan Pemerintah Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan agar tidak berkesan tumpang tindih sebab dua-duanya berada di lokasi yang sama. 

Satu hal yang membanggakan menurut saya, bahwa Musyawarah Kesenian Medan I berkenan dihadiri oleh 4 tokoh kunci yang sangat menentukan dalam regulasi dan fasilitasi Masyarakat Kesenian Medan dalam wadah Dewan Kesenian Medan. Dari Pemerintah Pusat hadir Bapak Dr Hilman Farid selaku Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan. Beliau satu-satunya Eselon I di seluruh kementerian yang bukan berlatar belakang PNS/TNI/Polri. Arahan beliau cukup lugas, padat dan tegas. Satu tugas yang disampaikan beliau kepada Dewan Kesenian Medan Terpilih kelak dan pasti ditagih beliau adalah: Apa yang Bisa diberikan Kesenian Medan untuk Dunia agar kita dapat diperhitungkan dalam pentas global? Yang Kedua adalah Plt Gubernur Sumatera Utara Bapak Ir Tengku Erry Nuradi yang menyampaikan salah satu butir menyejukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap duduk bersama, bermusyawarah untuk kejelasan asset yang terdapat di Taman Budaya Medan, serta bersinergi anggaran dengan Pemerintah Kota Medan untuk menghidupkan kegiatan seni kota Medan. Yang ketiga adalah Walikota Medan yang siap mendukung dan memfasilitasi kegiatan berkesenian kota Medan. Yang keempat adalah perwakilan DPRD kota Medan yang meskipun tak dapat mewakili keputusan semua fraksi paling tidak akan dapat memudahkan sinergi dalam pembahasan anggaran dan terobosan peraturan daerah tentang Masyarakat Kesenian Medan yang memberi kepastian penganggaran bagi masyarakat kesenian kota Medan

Terkait Acara Musyawarah Kesenian Kota Medan, terlepas dari sisi plus minus, dari segi output maka semua Sidang Komite yaitu Komite Teataer, Film, sastra, Tari, Musik dan Seni Rupa semuanya dapat menyelesaikan Rapat Komisi masing-masing Komite dengan 3 pokok bahasan, yaitu: 1) Usulan Calon Anggota Dewan Kesenian Medan sebanyak 7-12 orang pada masing-masing Komite, 2) Program yang dapat dilaksanakan sebagai pokok Kegiata Dewan Kesenian Medan masa Bakti 2016-2020 dan 3) Rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Anggota Dewan Kesenian Medan Terpilih. Sidang Komite Sastra yang saya ikuti telah mengusulkan 7 Calon Anggota Dewan Kesenian. Saya sendiri menolak diusulkan dengan alasan tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mengurus Kesenian Medan dan menganggap diri saya belum  menguasai sepenuhnya seluk-beluk sastra. Terpilihnya 7 nama tanpa kompetisi karena hanya 7 nama yang bersedia diusulkan. Bahkan ada beberapa peserta yang meminta cukup mengusulkan 5 nama sesuai jumlah jatah Anggota Dewan Kesenian Kota Medan. Usul yang saya sanggah karena terkesan diskriminatif dan merendahkan peserta yang hadir. Syukurlah pendapatku diterima floor. Terus terang, sedikit saya sesalkan keputusan  Rapat penetapan Tata Tertib yang menyetujui bahwa Calon Anggota Dewan Kesenian Medan adalah diusulkan dari peserta Rapat yang hadir. Padahal menurut saya masih banyak tokoh sastra kota Medan yang tak hadir pada saat rapat tapi sangat layak diusulkan sebagai Anggota Dewan Kesenian Medan. Saya tadinya berharap Bang Mihar Harahap, Bang Idris Pasaribu, Bang Sugeng Satya Darma, YS Rat ada dalam daftar nama yang disulkan. Sayang Bang Mihar dan Bang Idris tak hadir pada rapat Komite dan Bang Sugeng serta Bang YS Rat tak bersedia dicalonkan.

Beberapa program juga telah diusulkan oleh sidang komite sastra, antara lain: program penerbitan buku, lomba sastra, Sastra masuk sekolah/kampus


Pemukulan Gong tanda Pembukaan Musyawarah
Kesenian Medan Oleh Dirjen Kebudayaan dan Plt Gubsu


Undangan yang disampaikan kepada Peserta Terpilih



Suasana sebelum Pembukaan Musyawarah Kesenian Medan


Sambutan Walikota Medan Zulmi Eldin


Foto Bersama Komite Sastra dengan Dirjen Kebudayaan
Bapak DR. Hilmar Farid


Suguhan hiburan berupa tarian pada Pembukaan


Arahan Dirjen Kebudayaan Dr Hilman Farid


Sidang Komite Sastra untuk menghasilkan Usulan
Calon Anggota Dewana Kesenian, Program dan Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar